JUAL BELI YANG DIHARAMKAN ISLAM
JUAL BELI YANG DIHARAMKAN
ISLAM
Dosen pengampu: Muhammad
Zaenal Abidin, S.E, M.Pd
Kelompok 4
Intan Nur Pratiwi
Iin Arum Sari
Fiki Husna
Erma Srisofiarani
Akfina Rizki Anjana
PROGRAM STUDI GIZI
FAKULTAS ILMU KESEHATAN
UNIVERSITAS DARUSSALAM GONTOR
2018
BAB I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dengan berinteraksi, mereka dapat mengambil dan
memberikan manfaat. Salah satu praktek yang merupakan hasil interaksi sesama
manusia adalah terjadinya jual beli yang dengannya mereka mampu mendapatkan kebutuhan
yang mereka inginkan. Islam pun mengatur permasalahan ini dengan rinci dan
seksama sehingga ketika mengadakan transaksi jual beli, manusia mampu
berinteraksi dalam koridor syariat dan terhindar dari tindakan-tindakan aniaya
terhadap sesama manusia, hal ini menunjukkan bahwa Islam merupakan ajaran yang
bersifat universal dan komprehensif.
Melihat paparan di atas, perlu kiranya kita mengetahui beberapa pernik
tentang jual beli yang patut diperhatikan bagi mereka yang kesehariannya
bergelut dengan transaksi jual beli, bahkan jika ditilik secara seksama, setiap
orang tentulah bersentuhan dengan jual beli. Oleh karena itu, pengetahuan
tentang jual beli yang disyariatkan mutlak diperlukan.
B. Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan
jual beli?
2. Apa sajakah jual beli yang
diharamkan?
C.
Tujuan
Mengetahui jenis-jenis jual beli yang diharamkan dalam islam
BAB II. PEMBAHASAN
A.
Pengertian jual
beli
Pengertian jual beli adalah transaksi antara
satu orang dengan orang yang lain yang berupa tukar-menukar suatu barang dengan
barang yang lain berdasarkan tata cara atau akad tertentu. Pada kenyataanya
dalam kehidupan sehari-hari, pengertian dari jual beli adalah penukaran barang
dengan uang. Sedangkan penukaran barang dengan barang tidak lazim disebut jual
beli, melainkan disebut barter.Terjadinya jual beli karena adanya perbedaan kebutuhan hidup antara
satu orang dengan orang yang lain. Suatu contoh mislanya, satu pihak memiliki
barang, tetapi membutuhkan uang. Sementara itu, pihak yang lain memiliki uang,
tetapi mereka membutuhkan barang. Ada beberapa macam atau
jenis jual beli jika ditinjau dari beberapa segi, misalnya: pertama, ditinjau dari
segi pelaksanaannya yang terbagi menjadi jual beli yang dilarang dan jual beli
yang diperbolehkan (Siswadi, 2013).
B.
Hukum Jual Beli
Jual beli pada
dasarnya merupakan akad yang diperbolehkan, hal ini berdasarkan atas
dalil-dalil yang terdapat dalam al-Qur’an, Hadits dan Ijma’ Ulama. Diantara
dalil yang membolehkan praktik akad jual beli adalah sebagai berikut: dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan
riba.Ayat tersebut menjelaskan tentang dasar kehalalan (kebolehan) hukum jual
beli dan keharaman (menolak) riba. Allah
SWT adalah dzat yang maha mengetahui atas hakikat persoalan kehidupan. Maka,
jika dalam suatu perkara terdapat kemaslahatan, maka akan diperintahkan untuk
dilaksanakan (Siswadi, 2013).
C.
Rukun dan
Syarat Jual Beli
Menurut Imam
Nawawi dalam syarah al-Muhadzab rukun jual beli meliputi tiga hal, yaitu: harus
adanya akid (orang yang melakukan akad), ma’qud alaihi (barang yang diakadkan)
dan shighat, yang terdiri atas ijab (penawaran) qabul (penerimaan) (Anonim, 2007).
a. Akid
Akid adalah:
pihak-pihak yang melakukan transaksi jual beli, yang terdiri dari penjual dan pembeli.
Baik itu merupakan pemilik asli,
maupun orang lain yang menjadi wali / wakil dari sang pemilik asli. Sehingga ia
memiliki hak dan otoritas untuk mentransaksikanya.
b. Ma’qud ‘Alaihi (obyek
akad).
Harus jelas bentuk, kadar dan sifat-sifatnya dan diketahui dengan jelas
oleh penjual dan pembeli. Jadi, jual beli barang yang samar, yang tidak dilihat
oleh penjual dan pembeli atau salah satu dari keduanya, maka dianggap tidak
sah. Imam Syafi’i telah mengatakan, tidak sah jual beli tersebut karena ada unsur
penipuan. Para Imam tiga dan golongan ulama madzhab kita juga mengatakan hal
yang serupa: dari Abu Hurairah, ia berkata, “Nabi telah melarang memperjual
belikan barang yang mengandung tipu daya. (riwayat Muslim dan lainya)
c. Shighat (ijab dan qabul)
Ijaab adalah perkataan dari penjual, seperti “aku jual barang ini kepadamu
dengan harga sekian”. Dan qabul adalah ucapan dari pembeli, seperti “aku beli
barang ini darimu dengan harga sekian”. Dimana, keduanya terdapat persesuaian
maksud meskipun berbeda lafaz seperti penjual berkata “aku milikkan barang
ini”, lalu pembeli berkata “aku beli” dan sebaliknya. Selain itu tidak terpisah
lama antara ijab dan qabulnya, sebab terpisah lama tersebut membuat boleh
keluarnya (batalnya) qabul tersebut.
D.
Jual Beli yang Diperbolehkan
Jual beli yang tidak
dilarang oleh agama Islam adalah jual beli yang dilakukan dengan kejujuran,
tidak ada kesamaran ataupun unsur penipuan. Kemudian rukun dan syaratnya
terpenuhi, barangnya bukan milik orang lain, dan tidak terikat dengan khiyar
lagi. Yang termasuk kategori ini adalah jual beli barang yang
tidak ada larangan nash, baik al- Qur’an maupun hadits.
Tidak semua
jual-beli diperbolehkan, artinya adapula jual beli yang dilarang seperti:
1. Maysir
Semua
bentuk perpidahan harta ataupun barang dari satu pihak kepada pihak lain tanpa
melalui jalur akad yang telah digariskan Syariah, namun perpindahan itu terjadi
melalui permainan, seperti taruhan uang pada permainan kartu, pertandingan
sepak bola, pacuan kuda, pacuan greyhound dan seumpamanya.
2. Tagrir ( garar )
Tagrir atau disebut juga garar adalah situasi di mana
terjadi karena adanya ketidakpastian
dari kedua belah pihak yang bertransaksi.
3. Rekayasa supply atau ihtikhar
Rekayasa pasar dalam supply terjadi bila seorang
produsen/penjual mengambil keuntungan normal dengan cara mengurangi Supply agar
harga produk yang dijualnya naik. Hal ini dalam istilah fiqih disebut
Ihktikhar.
4. Riba
Riba merupakan topik yang paling penting,masalah riba
yang di sepakati keharamannya oleh syariat Islam. Asal makna riba menurut
bahasa arab ialah lebih (bertambah). Adapun menurut istilah adalah sebuah akad
yang terjadi atas penukaran barang tertentu yang tidak diketahui perimbangannya
menurut ukuran syara’, ketika berakad atau dengan mengakhiri tukaran kedua
belah pihak atau salah satu keduanya.sebagaimana firman Allah surat alBaqarah
ayat 275, yang mengandung arti ”Allah telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba”.
5.
Risywah (Suap Menyuap)
Merupakan perbuatan yang memberikan sesuatu kepada pihak lain untuk
mendapatkan sesuatu yang bukan haknya.
6.
Bai’ Al Mudtarr
Adalah jual beli dan pertukaran dimana salah
satu pihak dalam keadaan sangat memerlukan (in the state of emergency) sehingga
sangat mungkin terjadi eksploitasi oleh pihak yang kuat sehingga terjadi
transaksi yang hanya menguntungkan sebelah pihak dan merugikan pihak lainnya.
7. Ikhrah
Segala bentuk tekanan dan pemaksaan dari salah
satu pihak untuk melakukan suatu akad tertentu sehingga menghapus komponen
mutual free consent. Jenis pemaksaan dapat berupa acaman fisik atau
memanfaatkan keadaan seseorang yang sedang butuh atau the state of emergency.
Imam Ibnu Taimiyah ra mengatakan bahwa dalam keadaan darurat (state of
emergency) seseorang yang memilik stock barang yang dibutuhkan orang banyak
harus diperintahkan untuk menjualnya dengan harga pasar, jika dia enggan
melakukannya pihak berkuasa dapat memaksanya untuk melakukan hal tersebut demi
menyelamatkan nyawa orang banya
8. Ghabn
Adalah dimana si penjual memberikan tawaran
harga diatas rata-rata harga pasar (market price) tanpa disadari oleh pihak
pembeli. Ghabn ada dua jenis
yakni: Ghabn Qalil (Negligible) dan Ghabn Fahish (Excessive). Ghabn Qalil:
adalah jenis perbedaan harga barang yang tidak terlalu jauh antara harga pasar
dan harga penawaran dan masih dalam kategori yang dapat dimaklumi oleh pihak
pembeli. Ghabn Fahish adalah perbedaan harga penawaran
dan harga pasar yang cukup jauh bedanya.
9.
Ghish
Menyembunyikan fakta-fakta yang seharusnya diketahui oleh
pihak yang terkait dalam akad sehingga mereka dapat melakukan kehati-hatian
(prudent) dalam melindungi kepentingannya sebelum terjadi transaksi yang
mengikat. Dalam Common Law akad seperti ini dikenal
dengan sebutan Akad Uberrime Fidae Contract dimana semua jenis informasi yang
seharusnya diketahui oleh pelanggan sama sekali tidak boleh disembunyikan. Jika
ada salah satu informasi berkenaan dengan subject matter akad tidak
disampaikan, maka pihak pembeli dapat memilih opsi membatalkan transaksi
tersebut.
10. Tadlis
Adalah
tindakan seorang peniaga yang sengaja mencampur barang yang berkualitas baik
dengan barang yang sama berkualitas buruk demi untuk memberatkan timbangan dan
mendapat keuntungan lebih banyak Tindakan “oplos” yang hari ini banyak
dilakukan termasuk kedalam kategori tindakan tadlis ini. Rasullah saw sering
melakukan ‘inspeksi mendadak’ ke pasar-pasar untuk memastikan kejujuran para
pelaku pasar dan menghindari konsumen dari kerugian.
BAB III. PENUTUP
·
Pengertian jual beli adalah transaksi antara
satu orang dengan orang yang lain yang berupa tukar-menukar suatu barang dengan
barang yang lain berdasarkan tata cara atau akad tertentu.
·
Adapun praktik jual beli yang diharamkan dalama Islam antara lain Ikhrah,
Ghabn, Riba, maisyir, tadlis, Ghish dan lain sebagainya
DAFTAR PUSTAKA
Anonim. (2007). Jual Beli
yang dibolehkan dan dilarang dalam islam.
Siswadi. (2013). Jual beli
dalam Islam. Jurnal Ummul Qura Vol III, No. 2, Agustus 2013 .
Komentar
Posting Komentar