JUAL BELI YANG DIHARAMKAN ISLAM




JUAL BELI YANG DIHARAMKAN ISLAM
Dosen pengampu: Muhammad Zaenal Abidin, S.E, M.Pd




 Kelompok 4
Intan Nur Pratiwi
Iin Arum Sari
Fiki Husna
Erma Srisofiarani
Akfina Rizki Anjana



 PROGRAM STUDI GIZI
FAKULTAS ILMU KESEHATAN
UNIVERSITAS DARUSSALAM GONTOR
2018




BAB I. PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Dengan berinteraksi, mereka dapat mengambil dan memberikan manfaat. Salah satu praktek yang merupakan hasil interaksi sesama manusia adalah terjadinya jual beli yang dengannya mereka mampu mendapatkan kebutuhan yang mereka inginkan. Islam pun mengatur permasalahan ini dengan rinci dan seksama sehingga ketika mengadakan transaksi jual beli, manusia mampu berinteraksi dalam koridor syariat dan terhindar dari tindakan-tindakan aniaya terhadap sesama manusia, hal ini menunjukkan bahwa Islam merupakan ajaran yang bersifat universal dan komprehensif.  Melihat paparan di atas, perlu kiranya kita mengetahui beberapa pernik tentang jual beli yang patut diperhatikan bagi mereka yang kesehariannya bergelut dengan transaksi jual beli, bahkan jika ditilik secara seksama, setiap orang tentulah bersentuhan dengan jual beli. Oleh karena itu, pengetahuan tentang jual beli yang disyariatkan mutlak diperlukan.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan jual beli?
2.      Apa sajakah jual beli yang diharamkan?

C.    Tujuan
Mengetahui jenis-jenis jual beli yang diharamkan dalam islam


















BAB II. PEMBAHASAN

A.    Pengertian jual beli
Pengertian jual beli adalah transaksi antara satu orang dengan orang yang lain yang berupa tukar-menukar suatu barang dengan barang yang lain berdasarkan tata cara atau akad tertentu. Pada kenyataanya dalam kehidupan sehari-hari, pengertian dari jual beli adalah penukaran barang dengan uang. Sedangkan penukaran barang dengan barang tidak lazim disebut jual beli, melainkan disebut barter.Terjadinya jual beli karena adanya perbedaan kebutuhan hidup antara satu orang dengan orang yang lain. Suatu contoh mislanya, satu pihak memiliki barang, tetapi membutuhkan uang. Sementara itu, pihak yang lain memiliki uang, tetapi mereka membutuhkan barang. Ada beberapa macam atau jenis jual beli jika ditinjau dari beberapa segi, misalnya: pertama, ditinjau dari segi pelaksanaannya yang terbagi menjadi jual beli yang dilarang dan jual beli yang diperbolehkan (Siswadi, 2013).

B.     Hukum Jual Beli
Jual beli pada dasarnya merupakan akad yang diperbolehkan, hal ini berdasarkan atas dalil-dalil yang terdapat dalam al-Qur’an, Hadits dan Ijma’ Ulama. Diantara dalil yang membolehkan praktik akad jual beli adalah sebagai berikut: dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.Ayat tersebut menjelaskan tentang dasar kehalalan (kebolehan) hukum jual beli dan keharaman (menolak) riba.  Allah SWT adalah dzat yang maha mengetahui atas hakikat persoalan kehidupan. Maka, jika dalam suatu perkara terdapat kemaslahatan, maka akan diperintahkan untuk dilaksanakan (Siswadi, 2013).
C.    Rukun dan Syarat Jual Beli
Menurut Imam Nawawi dalam syarah al-Muhadzab rukun jual beli meliputi tiga hal, yaitu: harus adanya akid (orang yang melakukan akad), ma’qud alaihi (barang yang diakadkan) dan shighat, yang terdiri atas ijab (penawaran) qabul (penerimaan) (Anonim, 2007).
a.       Akid
Akid adalah: pihak-pihak yang melakukan transaksi jual beli, yang terdiri dari penjual dan pembeli. Baik itu merupakan pemilik asli, maupun orang lain yang menjadi wali / wakil dari sang pemilik asli. Sehingga ia memiliki hak dan otoritas untuk mentransaksikanya.
b.      Ma’qud ‘Alaihi (obyek akad).
Harus jelas bentuk, kadar dan sifat-sifatnya dan diketahui dengan jelas oleh penjual dan pembeli. Jadi, jual beli barang yang samar, yang tidak dilihat oleh penjual dan pembeli atau salah satu dari keduanya, maka dianggap tidak sah. Imam Syafi’i telah mengatakan, tidak sah jual beli tersebut karena ada unsur penipuan. Para Imam tiga dan golongan ulama madzhab kita juga mengatakan hal yang serupa: dari Abu Hurairah, ia berkata, “Nabi telah melarang memperjual belikan barang yang mengandung tipu daya. (riwayat Muslim dan lainya)
c.       Shighat (ijab dan qabul)
Ijaab adalah perkataan dari penjual, seperti “aku jual barang ini kepadamu dengan harga sekian”. Dan qabul adalah ucapan dari pembeli, seperti “aku beli barang ini darimu dengan harga sekian”. Dimana, keduanya terdapat persesuaian maksud meskipun berbeda lafaz seperti penjual berkata “aku milikkan barang ini”, lalu pembeli berkata “aku beli” dan sebaliknya. Selain itu tidak terpisah lama antara ijab dan qabulnya, sebab terpisah lama tersebut membuat boleh keluarnya (batalnya) qabul tersebut.

D.       Jual Beli yang Diperbolehkan
Jual beli yang tidak dilarang oleh agama Islam adalah jual beli yang dilakukan dengan kejujuran, tidak ada kesamaran ataupun unsur penipuan. Kemudian rukun dan syaratnya terpenuhi, barangnya bukan milik orang lain, dan tidak terikat dengan khiyar lagi. Yang termasuk kategori ini adalah jual beli barang yang tidak ada larangan nash, baik al- Qur’an maupun hadits.

E.     Jual Beli yang Dilarang
Tidak semua jual-beli diperbolehkan, artinya adapula jual beli yang dilarang seperti:

1.      Maysir

Semua bentuk perpidahan harta ataupun barang dari satu pihak kepada pihak lain tanpa melalui jalur akad yang telah digariskan Syariah, namun perpindahan itu terjadi melalui permainan, seperti taruhan uang pada permainan kartu, pertandingan sepak bola, pacuan kuda, pacuan greyhound dan seumpamanya.
2.      Tagrir ( garar )
Tagrir atau disebut juga garar adalah situasi di mana terjadi  karena adanya ketidakpastian dari kedua belah pihak yang bertransaksi.
3.      Rekayasa supply atau ihtikhar
Rekayasa pasar dalam supply terjadi bila seorang produsen/penjual mengambil keuntungan normal dengan cara mengurangi Supply agar harga produk yang dijualnya naik. Hal ini dalam istilah fiqih disebut Ihktikhar.
4.      Riba
Riba merupakan topik yang paling penting,masalah riba yang di sepakati keharamannya oleh syariat Islam. Asal makna riba menurut bahasa arab ialah lebih (bertambah). Adapun menurut istilah adalah sebuah akad yang terjadi atas penukaran barang tertentu yang tidak diketahui perimbangannya menurut ukuran syara’, ketika berakad atau dengan mengakhiri tukaran kedua belah pihak atau salah satu keduanya.sebagaimana firman Allah surat alBaqarah ayat 275, yang mengandung arti ”Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”.
5.      Risywah (Suap Menyuap)
Merupakan perbuatan yang memberikan sesuatu kepada pihak lain untuk mendapatkan sesuatu yang bukan haknya.
6.      Bai’ Al Mudtarr
Adalah jual beli dan pertukaran dimana salah satu pihak dalam keadaan sangat memerlukan (in the state of emergency) sehingga sangat mungkin terjadi eksploitasi oleh pihak yang kuat sehingga terjadi transaksi yang hanya menguntungkan sebelah pihak dan merugikan pihak lainnya.

7.      Ikhrah

Segala bentuk tekanan dan pemaksaan dari salah satu pihak untuk melakukan suatu akad tertentu sehingga menghapus komponen mutual free consent. Jenis pemaksaan dapat berupa acaman fisik atau memanfaatkan keadaan seseorang yang sedang butuh atau the state of emergency. Imam Ibnu Taimiyah ra mengatakan bahwa dalam keadaan darurat (state of emergency) seseorang yang memilik stock barang yang dibutuhkan orang banyak harus diperintahkan untuk menjualnya dengan harga pasar, jika dia enggan melakukannya pihak berkuasa dapat memaksanya untuk melakukan hal tersebut demi menyelamatkan nyawa orang banya

8.      Ghabn

Adalah dimana si penjual memberikan tawaran harga diatas rata-rata harga pasar (market price) tanpa disadari oleh pihak pembeli. Ghabn ada dua jenis yakni: Ghabn Qalil (Negligible) dan Ghabn Fahish (Excessive). Ghabn Qalil: adalah jenis perbedaan harga barang yang tidak terlalu jauh antara harga pasar dan harga penawaran dan masih dalam kategori yang dapat dimaklumi oleh pihak pembeli. Ghabn Fahish adalah perbedaan harga penawaran dan harga pasar yang cukup jauh bedanya.
9.      Ghish
Menyembunyikan fakta-fakta yang seharusnya diketahui oleh pihak yang terkait dalam akad sehingga mereka dapat melakukan kehati-hatian (prudent) dalam melindungi kepentingannya sebelum terjadi transaksi yang mengikat. Dalam Common Law akad seperti ini dikenal dengan sebutan Akad Uberrime Fidae Contract dimana semua jenis informasi yang seharusnya diketahui oleh pelanggan sama sekali tidak boleh disembunyikan. Jika ada salah satu informasi berkenaan dengan subject matter akad tidak disampaikan, maka pihak pembeli dapat memilih opsi membatalkan transaksi tersebut.

10.  Tadlis

Adalah tindakan seorang peniaga yang sengaja mencampur barang yang berkualitas baik dengan barang yang sama berkualitas buruk demi untuk memberatkan timbangan dan mendapat keuntungan lebih banyak Tindakan “oplos” yang hari ini banyak dilakukan termasuk kedalam kategori tindakan tadlis ini. Rasullah saw sering melakukan ‘inspeksi mendadak’ ke pasar-pasar untuk memastikan kejujuran para pelaku pasar dan menghindari konsumen dari kerugian.
















BAB III. PENUTUP

·         Pengertian jual beli adalah transaksi antara satu orang dengan orang yang lain yang berupa tukar-menukar suatu barang dengan barang yang lain berdasarkan tata cara atau akad tertentu.
·         Adapun praktik jual beli yang diharamkan dalama Islam antara lain Ikhrah, Ghabn, Riba, maisyir, tadlis, Ghish dan lain sebagainya
















DAFTAR PUSTAKA
Anonim. (2007). Jual Beli yang dibolehkan dan dilarang dalam islam.
Siswadi. (2013). Jual beli dalam Islam. Jurnal Ummul Qura Vol III, No. 2, Agustus 2013 .


Komentar

Postingan Populer